PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PROFESI TEKNISI AKUNTANSI
Definisi Profesi
Profesi adalah bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi ini membutuhkan keahlian. Sebagai contoh, rumah tangga adalah satu bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi untuk pekerjaan domestik bisa dilakukan oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan. Kegiatan profesional atau pekerjaan yang selalu dikaitkan dengan sumpah dan janji agama. Meskipun profesional artinya harta yang dimiliki oleh seseorang yang dari segi teknis dan operasi yang dideinisikan dalam batas etika profesional. Pekerjaan dianggap sebagai profesi yang jika ia memiliki itur-itur berikut :
1. Memiliki keterampilan (keahlian).
2. Memiliki kode etik sebagai kode standar moral perilaku.
3. Memiliki tanggung jawab profesional dan integritas pribadi.
4. Memiliki dedikasi kepada kehidupan publik.
5. Otonomisasi organisasi profesional menunjukkan bahwa manajemen organisasi.
6. Sebagai anggota salah satu organisasi profesional untuk mempertahankan keberadaan
Definisi Teknisi Akuntansi
Akuntansi berasal dari kata asing yang berarti ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah menghitung atau akun. Akuntansi yang digunakan dalam hampir semua kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk membuat keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Teknisi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi kuasa eksekutif dalam pembukuan dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya Teknisi akuntansi, lebih biasa disebut pembukuan atau petugas akuntansi, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA PROFESI DALAM BIDANG AKUNTANSI
a. Tanggung Jawab:
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
b. Kepentingan Publik:
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konlik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e. Kehati-hatian (due care):
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
PRINSIP - PRINSIP ETIKA PROFESI TEKNISI AKUNTANSI INDONESIA
1. Tanggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektiitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional ada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harua menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan stsndar teknis dan stsndar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.