MENGENAL SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
1.BIDANG-BIDANG ENTITAS/UNIT JASA KEUANGAN
a.Perusahaan Penjaminan Kredit
Perusahaan penjaminan kredit merupakan salah satu badan hukum yang bekerja
pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan ini adalah
memberikan pinjaman kredit kepada nasabah. Perusahaan penjaminan kredit
bertujuan untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk
mengakses dana dari lembaga keuangan lain, misalnya perbankan.
b.Perusahaan Penjaminan Infrastruktur
Perusahaan penjaminan infrastruktur merupakan salah satu bentuk perusahaan
persero. Tujuan dari pendirian perusahaan ini adalah untuk memberi jaminan
kepada proyek-proyek yang bekerjasama dengan pemerintah namun badan usaha
ini bergerak hanya di bidang infrastruktur yang dilakukan dengan cara
menyediakan penjaminan infrastruktur.
c.Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau (LPEI) dibentuk
demi membantu dan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam
mendorong ekspor barang-barang asli dalam negeri menuju Negara-negara
tertentu.
d.Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Fungsi atau tugas dari pendirian perusahaan ini adalah untuk menyediakan
berbagai macam pembiayaan perumahan. Tujuan dari pembiayaan perumahan antara
lain untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan agar dapat dijangkau
oleh masyarakat di berbagai kalangan. Di Indonesia hanya ada satu Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan, nama perusahaan tersebut adalah PT Sarana
Multigriya Finansial atau sering disingkat dengan PT. SMF (persero).
e.Perusahaan Pegadaian
Pemerintah memiliki program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
kelas menengah ke bawah.Untuk meningkatkan dan mendukung program pemerintah
tersebut, perusahaan pegadaian didirikan untuk memberi kemudahan bagi usaha
skala mikro, kecil dan menengah dalam mencari pinjaman modal dengan bunga
pinjaman yang tergolong kecil.Pemberian pinjaman memiliki dasar hukum gadai
dan fidusia.
f.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Lembaga jasa keuangan ini sering disebut dengan BPJS yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.Perusahaan ini memberikan jaminan dalam berbagai bentuk,
yaitu jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
pensiun, dan jaminan hari tua.Jenis jaminan dapat disesuaikan dengan
kebutuhan dan keinginan masyarakat yang menggunakan BPJS.
g.Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) didirikan tidak hanya untuk mendapat
keuntungan semata.Lembaga jasa keuangan ini bergerak khusus dalam bidang
pemberian jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat.Caranya adalah dengan memberi pinjaman dan pembiayaan secara
langsung untuk usaha yang berskala mikro baik kepada anggotanya atau kepada
masyarakat.Perusahaan ini juga melakukan pengelolaan uang simpanan
masyarakat atau kelompok dan bersedia memberi konsultasi dalam pengembangan
usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun individu.
2.JENIS-JENIS ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
a.BANK MANDIRI
b.BANK BTN
c.BANK BNI
3.JENIS-JENIS ENTITAS DALAM BIDANG USAHA DAN KEPEMILIKAN
a.Perbankan
1).BII Syariah
2).CIMB Syariah
b.Pemerintah
1).ASKES
2).ASURANSI