MEMAHAMI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEUANGAN
Berikut
ini ruang lingkup dari administrasi keuangan menurut beberapa ahli
a.Menurut
The Liang Gie, ruang lingkup administrasi keuangan meliputi segenap rangkaian
kegiatan penataan penyusunan anggaran, penerimaan, pembukuan, dan
pertanggungjawaban
b.Menurut
Arikunto, ruang lingkup administrasi keuangan merupakan kegiatan pengelolan
keuangan meliputi budgeting (anggaan), accounting (pembukuan), serta auditing
(pemeriksaan laporan keuangan)
A.Pengertian Administrasi Keuangan Negara
Pengertian
keuangan Negara/daerah dikemukakan oleh beberapa ahli.Menurut M. Hadi,
administrasi keuangan RI. 1980 : “Administrasi keuangan Negara adalah semua hak
dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik
uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara, berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud.”
Sedangkan menurut Otto Ekstein, dalam public finance mengemukakan bahwa :
“Keuangan Negara adalah bidang yang mempelajari akibat dari anggaran belanja atas ekonomi, khususnya akibat dari dicapainya tujuan tujuan ekonomi yang pokok,pertumbuhan, eadilan, dan efisiensi”.
Dari beberapa pengertian datas dapat disimpulkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara termasuk didalamnya hak dan kewajiban yang timbul didalamnya, baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan yayasan pemerintah, dengan status hokum public, ataupun privat, badan badan usaha Negara dan badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintahataupun penunjukkan pemerintah.
Sedangkan menurut Otto Ekstein, dalam public finance mengemukakan bahwa :
“Keuangan Negara adalah bidang yang mempelajari akibat dari anggaran belanja atas ekonomi, khususnya akibat dari dicapainya tujuan tujuan ekonomi yang pokok,pertumbuhan, eadilan, dan efisiensi”.
Dari beberapa pengertian datas dapat disimpulkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara termasuk didalamnya hak dan kewajiban yang timbul didalamnya, baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan yayasan pemerintah, dengan status hokum public, ataupun privat, badan badan usaha Negara dan badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintahataupun penunjukkan pemerintah.
B.Pengertian Administrasi Keuangan Daerah
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, keuangan
daerah adalah “Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian
pula segala sesuatu, baik uang maupun barang yang dijadikan milik daerah
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah tersebut”.
Dari uraian di atas, dapat diambil kata kunci dari keuangan daerah
adalah hak dan kewajiban. Hak merupakan hak daerah untuk mencari sumber
pendapatan daerah berupa pungutan pajak daerah, retribusi daerah atau sumber
penerimaan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan kewajiban adalah kewajiban daerah untuk mengeluarkan uang
dalam rangka melaksanakan semua urusan pemerintah di daerah (Mamesah, 1995:5).
C.Administrasi Keuangan Bisnis
Dalam administrasi keuangan bisnis/perusahaan lebih sering disebut
dengan tata kelola anggaran. Menurut M.Munandar anggaran perusahaan merupakan
suatu rencana yang disusun secara sistematis, meliputi seluruh kegiaatan
perusahaan yang dinyatakan dalam satuan keuangan, dadn berlaku untuk waktu yang
akan datang dalam jangka waktu tertentu